<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3372329840275621786</id><updated>2011-07-28T21:39:30.185-07:00</updated><category term='dasar pemikiran'/><title type='text'>Registered Nurse Indonesia</title><subtitle type='html'>The Real Nurse, I'm Proud</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Sertifikasi RN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17736612922803102451</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_w6vvVmMNvmU/Sg43aIIYUsI/AAAAAAAAAAY/8VoK35qFC1A/S220/exclusive+me.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>4</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3372329840275621786.post-7439019277992976114</id><published>2009-06-08T12:12:00.000-07:00</published><updated>2009-06-08T12:24:50.443-07:00</updated><title type='text'>Pentingnya RN (Registered Nurse Indonesia) Kedaulatan Bangsa</title><content type='html'>teman-teman Perawat di Indonesia dan di LN.&lt;br /&gt;Mencermati kondisi nasional dan internasional yang berkembang saat ini, bahwa Perawat kita masih kelas Pembantu (Care Giver atau Nurse Aid), betapapun tingginya pendidikan formal perawat tersebut. Akar masalahnya bahwa Perawat Indonesia belum memiliki sitem sertifikasi Profesi sesuai kebutuhan industri kesehatan. Sesuai dengan Regulasi RI di UU no 13 tahun 2003, PP nomor 23 tahun 2004 dan Pedoman BNSP nomor 213, Perawat indonesia bisa membangun sistem sertifikasi profesi yang menghasilkan Registered Nurse (RN), yang dapat diakui di 10 negara ASEAN dan negara-negara WP-SEAR. Tanpa UU Keperawatan tahun 2009 ini, Kita Bisa membuat perawat kita sejajar dengan perawat dunia. &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;apalagi didalam MRA on Nursing Services tingkat ASEAN yang juga Indonesia ikut TT, kita seharusnya mendorong pemerintah dalam hal ini DEPKES RI untuk berperan optimal sebagai Nursing Regualtory Authority (NRA).&lt;br /&gt;Trimakasih&lt;br /&gt;Sudiharto&lt;br /&gt;IRNI&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3372329840275621786-7439019277992976114?l=registerednurseindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/feeds/7439019277992976114/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/pentingnya-rn-registered-nurse.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/7439019277992976114'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/7439019277992976114'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/pentingnya-rn-registered-nurse.html' title='Pentingnya RN (Registered Nurse Indonesia) Kedaulatan Bangsa'/><author><name>Sertifikasi RN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17736612922803102451</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_w6vvVmMNvmU/Sg43aIIYUsI/AAAAAAAAAAY/8VoK35qFC1A/S220/exclusive+me.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3372329840275621786.post-1730430612650906513</id><published>2009-06-02T10:30:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T15:15:17.113-07:00</updated><title type='text'>Skema Sertifikasi Lembaga Registered Nurse Indonesia</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"&gt;Skema Sertifikasi Lembaga Registered Nurse Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 102, 102);"&gt;Sekretariat LRP-RN Ikatan RN Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 102, 102);"&gt;gedung Graha Samali Lt 2, Jl. H.Samali,  Kalibata Jakarta-Selatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 102, 102);"&gt;Telp. &amp;amp; Fax.: 021-7224441, e-mail : rn_indonesia@yahoo.com&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pendidikan dan pelatihan pra uji RN, skema ini dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis Profisiency. Disusun dalam rangka memenuhi acuan asosiasi Industri dan organisasi profesi dalam rangka membangun system sertifikasi profesi keperawatan Indonesia dan menciptakan professionalisme keperawatan Indonesia. Skema ini dapat gunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan uji  proficiency Registered Nurse ( RN ) di Indonesia.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1.Justifikasi &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.1. UU No. 13 2003 tentang ketenagakerjaan&lt;br /&gt;1.2. UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Kesehatan Nasional&lt;br /&gt;1.3. PP No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi&lt;br /&gt;1.4. PP No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan&lt;br /&gt;1.5. Panduan Mutu Registrasi RN Indonesia (ISO 17024)&lt;br /&gt;1.6. Tuntutan persyaratan MRA&lt;br /&gt;1.7. Tuntutan industri ( PERSI, ARSADA, dll )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2.Ruang lingkup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;2.1 Bidang : Regitered Nurse ( RN ), jasa Keperawatan Professional&lt;br /&gt;2.2 Lingkup :&lt;br /&gt;     2.2.1 Standar WPSEAR ( 18 Core Competencies RN )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;3.Tujuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar di atas, kami tetapkan tujuan Lembaga Registrasi Profesi RN  adalah:&lt;br /&gt;3.1 Menetapkan dan meregistrasi perawat kompeten dengan kualifikasi RN Indonesia&lt;br /&gt;3.2 Memelihara dan mengembangkan kompetensi profesional RN Indonesia&lt;br /&gt;3.3 Menata lingkup dan standar mutu pendidikan profesi RN Indonesia&lt;br /&gt;3.4 Meningkatkan standar mutu pelayanan profesi RN Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;4.Organisasi pengusul:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;4.1 Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).(surat No.: 450/1B1/PERSI/III/2009).&lt;br /&gt;4.2 Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) seluruh Indonesia (surat No.: 66/ARSADA/UMUM/V    /2008).&lt;br /&gt;4.5  Ikatan RN Indonesia (IRNI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;5.Kualifikasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;    Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangement on Nursing   services yang ditanda tangani pada 8 desember 2006 di Cebu-Phillipina, maka ditetapkan Uji proficiency  mengacu pada kualifikasi General Registered Nurse  yang berpedoman pada Standard Internasional ”18 Core Competencies” bagi negara-negara Asia-Pasific. Yang diadopsi dari  standard WPSEAR  melalui proses harmonisasi yang telah di verifikasi oleh BNSP selaku regulator standard.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;6.Permohonan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;    Berdasarkan permintaan pemohon, LRP-RN memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses registrasi untuk setiap skema registrasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LRP-RN memberikan dokumen yang memuat persyaratan registrasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang diregistrasi termasuk kode etik profesi.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;6.1 Uji proficiency (Assessment)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;     6.1.1 Uji Profesiensi diselenggarakan mengacu kepada Standar RN Indonesia(adopsi         standar RN kawasan ASEAN &amp;amp; Pasifik Barat / 18 Core Competencies WPSEAR)&lt;br /&gt;     6.1.2 Uji Profesiensi diselenggarakan oleh Bidang  sertifikasi LRP-RN Indonesia yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja LRP-RN.&lt;br /&gt;     6.1.3 Uji Profesiensi menggunakan metode uji Tertulis berbasis kertas ( paper base ) dan atau komputer base dengan jumlah soal sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah soal  yang diselenggarakan dalam waktu maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari penyelenggaraan.&lt;br /&gt;     6.1.4 Uji Profesiensi RN mengacu kepada Materi Uji proficiency untuk Dasar-dasar Keperawatan (fundamentals of nursing), Keperawatan Anak (pediatric nursing), Keperawatan Jiwa Psikiatri (psychiatric and mental health nursing), Keperawatan Maternitas – Bayi (maternal – infant nursing), dan Keperawatan Medikal Bedah (medical-surgical nursing)&lt;br /&gt;     6.1.5 Uji Profesiensi diselenggarakan pada tempat uji yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh  LRP-RN.&lt;br /&gt;     6.1.6 Uji Profesiensi diselenggarakan dengan pengawasan langsung dari evaluator yang diberi tugas oleh Bidang  sertifikasi LRP-RN dan atau para pemangku kepentingan dengan terlebih dahulu membuat pengajuan kepada Bidang  sertifikasi LRP-RN.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;6.2  Persyaratan calon peserta (Pre-requisite of candidate)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;    A. Persyaratan Pendidikan:&lt;br /&gt;       1. Jenjang pendidikan minimal Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap), atau S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).&lt;br /&gt;       2. Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan (recognision Prior Learning/RPL ) dari Badan PPSDM-Depkes R.I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   B. Persyaratan Pelatihan:&lt;br /&gt;       Tidak ada persyaratan khusus pelatihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   C. Persyaratan Pengalaman Klinik:&lt;br /&gt;      1. Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap) dengan pengalaman klinik 0 (nol) tahun, atau  S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).&lt;br /&gt;      2.Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan klinis dari Badan PPSDM-Depkes R.I.&lt;br /&gt;      3.Melakukan Praktek klinik keperawatan terkini ( RCC ) dibuktikan dengan port folio dari Instansi kerja ( bagi calon peserta baru ) dan mengisi daftar log book  berkala dan port folio dari instansi klinis ( bagi calon peserta lama/re-sertifikasi ) sebagai bukti kompetensi terpelihara dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.3 LRP-RN mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta &lt;/span&gt; registrasi dan mencakup:&lt;br /&gt; a)  Lingkup registrasi yang diajukan;&lt;br /&gt; b)  Pernyataan bahwa yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan registrasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;&lt;br /&gt; c)  Rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;&lt;br /&gt; d)  Informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.4 Persyaratan permohonan registrasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; 6.4.1 Persyaratan dasar:&lt;br /&gt;       1. Mengisi formulir permohonan.&lt;br /&gt;       2. Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ul style="color: rgb(0, 0, 153);"&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;              &lt;span style="color: rgb(51, 51, 51);"&gt;Foto copy terlegalisir Ijasah pendidikan keperawatan terakhir&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;              Foto copy KTP / Pasport / Kitas&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;              Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekan Kerja.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;              Surat Keterangan Pengalaman Klinik (selain yang berpendidikan SKP (lengkap)).&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;              Surat keterangan telah selesai program profesi bagi Skep (fresh graduate) non pengalaman&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;         3. Membayar biaya Sertifikasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)&lt;br /&gt;      4. Membuat Pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat RN.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;6.2.2  Hak, Kewajiban dan Sanksi Pemohon Sertifikasi Kompetensi sbb:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Pemohon yang telah melengkapi dokumen permohonan dan telah memenuhii persyaratan akan mendapat informasi dari LRP RN selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan asesmen. Pemohon berhak mengikuti tahapan proses sertifikasi kompetensi berikutnya.&lt;br /&gt;6.2.2.2 Pemohon berhak memperoleh Sertifikat RN sesuai permohonannya setelah dinyatakan kompeten dan penetapan hasilnya oleh LRP RN paling lambat 12 hari kerja setelah proses uji proficiency selesai.&lt;br /&gt;6.2.2.3 Masa berlaku Sertifikat  selama 3 (tiga) tahun&lt;br /&gt;6.2.2.4 Selama masa berlakunya Sertifikat RN, maka pemegang sertifikat berkewajiban menjaga dan memelihara kompetensinya. Pemegang sertifikat berkewajiban mengikuti program surveilen sesuai syarat dan prosedur surveilen LRP RN.&lt;br /&gt;6.2.2.5 Pemegang sertifikat berkewajiban menjaga profesinya dan apabila melakukan    pelanggaran profesi, maka pemegang sertifikat akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LRP RN &lt;/span&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3372329840275621786-1730430612650906513?l=registerednurseindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/feeds/1730430612650906513/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/skema-sertifikasi-lembaga-registered.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/1730430612650906513'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/1730430612650906513'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/skema-sertifikasi-lembaga-registered.html' title='Skema Sertifikasi Lembaga Registered Nurse Indonesia'/><author><name>Sertifikasi RN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17736612922803102451</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_w6vvVmMNvmU/Sg43aIIYUsI/AAAAAAAAAAY/8VoK35qFC1A/S220/exclusive+me.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3372329840275621786.post-537285049128739147</id><published>2009-06-02T10:15:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T10:19:08.265-07:00</updated><title type='text'>Kalo Boleh Tahu, Apakah Google AdSense Itu ?</title><content type='html'>Google AdSense adalah program penyedia iklan yang diterbitkan oleh Google. Istilah AdSense bisa diartikan (Ad = Advertisment atau iklan) dan Sense adalah penghasil uang, jadi arti lengkapnya adalah iklan yang menghasilkan uang.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Google AdSense termasuk pada layanan bisnis berbentuk PPC (Pay Per Click). Artinya, kita sebagai penerbit iklan (publisher) akan diberikan imbalan atau poin jika ada salah satu iklan yang kita pasang diklik orang, yah...hanya diklik. Pihak Google akan memberi poin tiap kliknya, dan setiap kliknya akan dinilai dengan uang dolar amerika ($). Besaran nilai klik dari setiap iklan tidak sama, tergantung nilai dari suatu iklan tersebut. Rentang rata-rata untuk setiap iklan sangat tidak menentu, akan tetapi memiliki nilai minimal $0.01/click (0.01 dolar per klik) sampai tak terbatas, bisa saja dalam satu kali klik kita mendapatkan $1, atau bahkan $2 dan mungkin lebih.&lt;br /&gt;Bisnis PPC dari Google AdSense memang sangat menjanjikan, dan menjadi sangat populer dalam beberapa tahun terakhir ini. Di Indonesia sendiri, banyak orang yang sudah mendapatkan sekurang-kurangnya $100 per bulan, itu baru para pemula. Tidak jarang para master marketing, atau yang sudah menekuni bisnis ini bisa meraup dolar 4 digit (bisa $1000 atau lebih), atau ribuan dolar. Wah wah...ini yang menggembirakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dikutip dari buku : Panduan Mudah Berburu Dolar Lewat Blog Sederhana, P Alif Media.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3372329840275621786-537285049128739147?l=registerednurseindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/feeds/537285049128739147/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/kalo-boleh-tahu-apakah-google-adsense.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/537285049128739147'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/537285049128739147'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/06/kalo-boleh-tahu-apakah-google-adsense.html' title='Kalo Boleh Tahu, Apakah Google AdSense Itu ?'/><author><name>Sertifikasi RN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17736612922803102451</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_w6vvVmMNvmU/Sg43aIIYUsI/AAAAAAAAAAY/8VoK35qFC1A/S220/exclusive+me.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3372329840275621786.post-7029718374650896978</id><published>2009-05-15T20:50:00.000-07:00</published><updated>2009-05-15T21:22:55.901-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dasar pemikiran'/><title type='text'>introducing</title><content type='html'>&lt;span&gt;&lt;span&gt;Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan dasar yang rumit dari manusia, yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi. Hal tersebut hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dalam ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. (Wikipedia, 2008). Definisi ini secara tersirat mensyaratkan pengetahuan luas, sikap profesional dan keterampilan khusus yang menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia kerja dan pelatihan secara terus menerus setelah menyelesaikan pendidikan formalnya. &lt;br/&gt; Keperawatan (khususnya di Indonesia) berkembang sebagai profesi yang tumbuh melalui perjalanan panjang, yang dimulai dari sebuah pekerjaan sosial menjadi vokasional, dan akhirnya menjadi pekerjaan yang bersifat profesional. Namun sebagai profesi, keperawatan ternyata belum didukung oleh infra-struktur yang memadai sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. Berdasarkan hal-hal tersebut, infrastruktur sebuah profesi dicirikan oleh :&lt;br/&gt;1. Suatu profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. &lt;br/&gt;2. Berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri.&lt;br/&gt;3. Adanya proses lisensi atau sertifikasi. &lt;br/&gt;4. Memiliki organisasi profesi yang mengklaim mewakili anggotanya yang bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. &lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Sesuai dengan butir-butir artikel dalam perjanjian saling pengakuan untuk jasa pelayanan keperawatan antar pemerintah negara-negara ASEAN (Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services - Asean Free Trade Agreement) telah disepakati bahwa yang dimaksud perawat secara garis besar ada jenis, yaitu : perawat vokasional dan perawat profesional. Perawat profesional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan mampu melakuklan praktik keperawatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang diakui oleh negara yang bersangkutan (MRA On Nursing Services, 2006 &amp;amp; Workshop APEC, 2006). Berdasarkan definisi tersebut maka perawat Indonesia masih sebagai perawat vokasi belum sebagai perawat profesional, karena belum memperoleh sertifikat RN serta sebelum memasuki sebuah organisasi profesi harus dilatih tentang keprofesian yaitu pra-registered nurse untuk memperoleh RN. Oleh karenanya keberadaan para lulusan pendidikan tinggi keperawatan Indonesia belumlah sempurna sebagai perawat tanpa adanya sertifikasi RN. &lt;br/&gt; Sebagai profesi, perawat harus mampu melakukan regulasi profesi secara mandiri, melalui mekanisme yang dikembangkan bersama dengan pemerintah dan asosiasi industri baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dengan kata lain, perawat harus menentukan sendiri melalui mekanisme kesepakatan bersama antar sesama komunitas perawat tentang sertifikasi ini, sebagaimana halnya profesi menetapkan ciri-ciri suatu  profesi. Melalui pelatihan pra-registered nurse, para lulusan perawat disiapkan untuk dapat mengikuti ujian registered nurse  yang akan mengantarkan perawat tersebut sebagai perawat profesional, yaitu RN. Registered Nurse (RN), merupakan suatu tanda yang di sepakati di negara-negara ASEAN dan APEC untuk pelaksanaan pelatihan, migrasi dan pertukaran tenaga ahli. Tanpa RN perawat Indonesia tidak akan mampu bersaing di tingkat internasional.&lt;br/&gt;Demi harga diri bangsa, kompetensi bangsa ini seharusnya ditingkatkan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, khususnya perawat ke jenjang profesi yaitu RN. Permintaan dari negara maju untuk mengisi formasi RN dari Indonesia merupakan sebuah peluang yang perlu dijawab dengan kerja keras menyiapkan perawat untuk siap uji RN. Data dari BNP2TKI (2009), bahwa kebutuhan perawat di negara-negara maju seluruhnya membutuhkan perawat yang telah menyelesaikan pelatihan profesi dan memperoleh Registered Nurse (RN). &lt;br/&gt;Mencermati situasi yang telah dipaparkan tersebut, kami Organisasi Profesi Keperawatan “Ikatan RN Indonesia” (IRNI).  Merasa terpanggil untuk turut menyiapkan perawat Indonesia mampu melakukan uji profisiensi RN di Indonesia. Untuk pelaksanaan tersebut IRNI mengadopsi standar kompetensi RN sebagai  common competency yang telah disepakati dan digunakan di negara-negara ASEAN dan Pasific Barat (Western Pacific &amp;amp; South East Asian Region). Standar Kompetensi RN tersebut telah diverifikasi di BNSP untuk dapat digunakan di Indonesia (Kep. BNSP no 76 /BNSP/XII/2008 tentang : Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Registered Nurse tanggal 5 Desember 2008) sebagai acuan pelatihan pra-RN dan Uji RN untuk perawat di Indonesia sebelum ke luar negeri atau perawat luar negeri yang akan bekerja di Indonesia serta PP no 31 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (tambahan Lembar Negara no 4637). Pusdiklat Depkes RI sebagai pembina tertinggi pelatihan bidang kesehatan di Indonesia terutama pada akreditasi kurikulum mempunyai peran yang sangat mulia dan strategis mengantarkan perawat Indonesia  menyiapkan diri mengikuti uji profisiensi RN melalui pelatihan pra-registered nurse. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;strong&gt;Posting oleh Lembaga Registrasi Profesi-Registered Nurse (LRP-RN) Indonesia.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br/&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3372329840275621786-7029718374650896978?l=registerednurseindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/feeds/7029718374650896978/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/05/introducing.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/7029718374650896978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3372329840275621786/posts/default/7029718374650896978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://registerednurseindonesia.blogspot.com/2009/05/introducing.html' title='introducing'/><author><name>Sertifikasi RN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17736612922803102451</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_w6vvVmMNvmU/Sg43aIIYUsI/AAAAAAAAAAY/8VoK35qFC1A/S220/exclusive+me.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
