Skema Sertifikasi Lembaga Registered Nurse Indonesia

Skema Sertifikasi Lembaga Registered Nurse Indonesia

Sekretariat LRP-RN Ikatan RN Indonesia
gedung Graha Samali Lt 2, Jl. H.Samali, Kalibata Jakarta-Selatan
Telp. & Fax.: 021-7224441, e-mail : rn_indonesia@yahoo.com

Dalam hal pendidikan dan pelatihan pra uji RN, skema ini dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis Profisiency. Disusun dalam rangka memenuhi acuan asosiasi Industri dan organisasi profesi dalam rangka membangun system sertifikasi profesi keperawatan Indonesia dan menciptakan professionalisme keperawatan Indonesia. Skema ini dapat gunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan uji proficiency Registered Nurse ( RN ) di Indonesia.

1.Justifikasi
1.1. UU No. 13 2003 tentang ketenagakerjaan
1.2. UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Kesehatan Nasional
1.3. PP No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
1.4. PP No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
1.5. Panduan Mutu Registrasi RN Indonesia (ISO 17024)
1.6. Tuntutan persyaratan MRA
1.7. Tuntutan industri ( PERSI, ARSADA, dll )

2.Ruang lingkup
2.1 Bidang : Regitered Nurse ( RN ), jasa Keperawatan Professional
2.2 Lingkup :
2.2.1 Standar WPSEAR ( 18 Core Competencies RN )

3.Tujuan
Atas dasar di atas, kami tetapkan tujuan Lembaga Registrasi Profesi RN adalah:
3.1 Menetapkan dan meregistrasi perawat kompeten dengan kualifikasi RN Indonesia
3.2 Memelihara dan mengembangkan kompetensi profesional RN Indonesia
3.3 Menata lingkup dan standar mutu pendidikan profesi RN Indonesia
3.4 Meningkatkan standar mutu pelayanan profesi RN Indonesia

4.Organisasi pengusul:
4.1 Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).(surat No.: 450/1B1/PERSI/III/2009).
4.2 Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) seluruh Indonesia (surat No.: 66/ARSADA/UMUM/V /2008).
4.5 Ikatan RN Indonesia (IRNI).

5.Kualifikasi
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangement on Nursing services yang ditanda tangani pada 8 desember 2006 di Cebu-Phillipina, maka ditetapkan Uji proficiency mengacu pada kualifikasi General Registered Nurse yang berpedoman pada Standard Internasional ”18 Core Competencies” bagi negara-negara Asia-Pasific. Yang diadopsi dari standard WPSEAR melalui proses harmonisasi yang telah di verifikasi oleh BNSP selaku regulator standard.

6.Permohonan
Berdasarkan permintaan pemohon, LRP-RN memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses registrasi untuk setiap skema registrasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LRP-RN memberikan dokumen yang memuat persyaratan registrasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang diregistrasi termasuk kode etik profesi.

6.1 Uji proficiency (Assessment)

6.1.1 Uji Profesiensi diselenggarakan mengacu kepada Standar RN Indonesia(adopsi standar RN kawasan ASEAN & Pasifik Barat / 18 Core Competencies WPSEAR)
6.1.2 Uji Profesiensi diselenggarakan oleh Bidang sertifikasi LRP-RN Indonesia yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja LRP-RN.
6.1.3 Uji Profesiensi menggunakan metode uji Tertulis berbasis kertas ( paper base ) dan atau komputer base dengan jumlah soal sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah soal yang diselenggarakan dalam waktu maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari penyelenggaraan.
6.1.4 Uji Profesiensi RN mengacu kepada Materi Uji proficiency untuk Dasar-dasar Keperawatan (fundamentals of nursing), Keperawatan Anak (pediatric nursing), Keperawatan Jiwa Psikiatri (psychiatric and mental health nursing), Keperawatan Maternitas – Bayi (maternal – infant nursing), dan Keperawatan Medikal Bedah (medical-surgical nursing)
6.1.5 Uji Profesiensi diselenggarakan pada tempat uji yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh LRP-RN.
6.1.6 Uji Profesiensi diselenggarakan dengan pengawasan langsung dari evaluator yang diberi tugas oleh Bidang sertifikasi LRP-RN dan atau para pemangku kepentingan dengan terlebih dahulu membuat pengajuan kepada Bidang sertifikasi LRP-RN.

6.2 Persyaratan calon peserta (Pre-requisite of candidate)

A. Persyaratan Pendidikan:
1. Jenjang pendidikan minimal Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap), atau S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).
2. Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan (recognision Prior Learning/RPL ) dari Badan PPSDM-Depkes R.I.

B. Persyaratan Pelatihan:
Tidak ada persyaratan khusus pelatihan.

C. Persyaratan Pengalaman Klinik:
1. Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap) dengan pengalaman klinik 0 (nol) tahun, atau S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).
2.Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan klinis dari Badan PPSDM-Depkes R.I.
3.Melakukan Praktek klinik keperawatan terkini ( RCC ) dibuktikan dengan port folio dari Instansi kerja ( bagi calon peserta baru ) dan mengisi daftar log book berkala dan port folio dari instansi klinis ( bagi calon peserta lama/re-sertifikasi ) sebagai bukti kompetensi terpelihara dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

6.3 LRP-RN mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta
registrasi dan mencakup:
a) Lingkup registrasi yang diajukan;
b) Pernyataan bahwa yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan registrasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c) Rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
d) Informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.


6.4 Persyaratan permohonan registrasi

6.4.1 Persyaratan dasar:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:

  • Foto copy terlegalisir Ijasah pendidikan keperawatan terakhir
  • Foto copy KTP / Pasport / Kitas
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekan Kerja.
  • Surat Keterangan Pengalaman Klinik (selain yang berpendidikan SKP (lengkap)).
  • Surat keterangan telah selesai program profesi bagi Skep (fresh graduate) non pengalaman
3. Membayar biaya Sertifikasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Membuat Pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat RN.

6.2.2 Hak, Kewajiban dan Sanksi Pemohon Sertifikasi Kompetensi sbb:

a. Pemohon yang telah melengkapi dokumen permohonan dan telah memenuhii persyaratan akan mendapat informasi dari LRP RN selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan asesmen. Pemohon berhak mengikuti tahapan proses sertifikasi kompetensi berikutnya.
6.2.2.2 Pemohon berhak memperoleh Sertifikat RN sesuai permohonannya setelah dinyatakan kompeten dan penetapan hasilnya oleh LRP RN paling lambat 12 hari kerja setelah proses uji proficiency selesai.
6.2.2.3 Masa berlaku Sertifikat selama 3 (tiga) tahun
6.2.2.4 Selama masa berlakunya Sertifikat RN, maka pemegang sertifikat berkewajiban menjaga dan memelihara kompetensinya. Pemegang sertifikat berkewajiban mengikuti program surveilen sesuai syarat dan prosedur surveilen LRP RN.
6.2.2.5 Pemegang sertifikat berkewajiban menjaga profesinya dan apabila melakukan pelanggaran profesi, maka pemegang sertifikat akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LRP RN

6 komentar:

Anonim 2 Juni 2009 pukul 18.23  

saya sangat bersyukur bahwa sekarang sudah dapat melakukan ujian RN di Indonesia,tetapi lulusan RN Indonesia ini berlaku untuk amerika atau tidak? apakah lembaga yang melakukan ujian ini Pearson VUE?

terimakasih untuk informasinya

janet

Sertifikasi RN 2 Juni 2009 pukul 21.34  

keberterimaan sebuah negara terhadap sebuah sertifikasi bergantung pada standard yang dipergunakan. LRP-RN mengadopsi standard international for Registered Nurse dari WPSEAR (West Pasific South East Asia Region) yang keberterimaannya diakui sebagai Core Competencies RN di 169 negara di dunia. adapun sebuah negara menetapkan standard tertentu sebagai Elected Competencies, adalah sebagai komplement dari Core Competencies tersebut. jadi dengan standard yang sama,produk RN diseluruh negara yang mengadopsi standard tersebut adalah sama. forfurther information please submit us at our email :Arv_vanrsko@yahoo.co.id

kangda1 6 Juni 2009 pukul 05.14  

LPR RN , ini lembaga apa ya...
saya sudah berkecimpung di dunia keperawatan sejak lama tapi tidak pernah mendegar mengenai badan ini. saya juga sudah cek ke PPNI.

tolong dijelaskan mengenai badan ini dengan bahasa yang simple dan comunicatif.

Eko Winarto 27 Juni 2009 pukul 20.47  

Mohon dijelaskan: Akta lembaga (LRP RN), pengakuan dari pemegang regulasi tenaga kesehatan (Depkes) dan organisasi profesi perawat dalam negeri (PPNI). Menurut saya itu yang harus diurus dulu, karena ini menyangkut tangungjawab dan tanggunggugat.Saya dapat alamat ini dari direktur saya,beliau mempertanyakan.terimakasih

Jon Sir 11 Agustus 2017 pukul 08.01  

Pahami dulu BNSP...Maka TS akan mengerti

Unknown 5 Agustus 2018 pukul 03.50  

Bagmana oerkmbngan LPRN sekarang ini, sy br bac dimedsos shgga br bs follow up, sy termasjk alumni Yng peenah kkut ujian LPRN dan lulus bersertifikat, tapi melohat fungsingya dilapngan apakah gelar tersebut boleh digunakn ato tidak, bebaraoankawan msh memeprtnykan ke absyahny kareana ppni sndri tidak terlibat. Trimskih mksih atas jawabannga

Posting Komentar